Sebelumnya, surat keterangan perekaman e-KTP itu seukuran kertas folio yang memang agak ribet jika dibawa ke sana kemari sebagai bukti identitas. Kali ini, Dispendukcapil membuatnya dalam bentuk yang lebih berteknologi. Ada QR code yang bisa dipindai dan sudah menggunakan tandatangan elektronik yang sah.
Agus menuturkan, selain virtual certificate itu, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar e-KTP. Dalam kertas tersebut, tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Nah, pada lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan terunduh data virtual certificate itu. “Kertas kecil ini ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP-el digital) tersebut,” ungkapnya.
Dengan bentuk yang lebih kecil, surat tanda pengurusan dokumen kependudukan itu bisa lebih praktis dan dibawa ke mana-mana. Jika data virtual certificate diperlukan, hanya perlu pindai QR code, sehingga solusi ini banyak diminati oleh generasi muda di Surabaya, karena memang lebih gampang.
Pemkot juga memastikan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan maupun virtual certificate itu bisa dilakukan di kecamatan. Warga tidak perlu datang ke Siola. Sudah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan terkait dengan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan dan virtual certificate tersebut. “Virtual certificate ini gratis. Makanya kami beri watermark agar tidak ada yang sampai menyalahgunakan atau menarik biaya,” tegasnya.
Agus menambahkan, masa berlaku virtual certificate ini selama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan mati secara otomatis apabila tidak diperpanjang. “Nah, kalau nanti e-KTP nya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko e-KTP itu normal kembali,” pungkasnya. (wt)





