SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya telah menerbitkan sebanyak 72 ribu virtual certificate sejak diterbitkan pada Juli 2019. Virtual certificate yang dikenal sebagai Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el Digital ini, berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP, karena kiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat makin menipis.
Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP-el bagi warga yang sudah melakukan perekaman. Agus memastikan, inovasi ini tetap berpedoman pada undang-undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri terkait edaran yang diterbitkan Kemendagri.
“Dalam undang-undang itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat keterangan pengganti identitas. Makanya, kami menerbitkan suket virtual bernama virtual certificate itu,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2019).
Menurut Agus, virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan berupa file PDF. Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya. Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data tersebut. Di virtual certificate itu juga tertulis identitas jelas pemilik e-KTP. Mulai NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan. Foto pemilik juga ada. Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.
Tertulis pula pernyataan bahwa virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan. Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini. “Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi,” jelasnya.





