Masyarakat Hutan Mantup Terima Bantuan Alat Pemadam Dari Polres-Kodim

Masyarakat Hutan Mantup Terima Bantuan Alat Pemadam Dari Polres-Kodim

Dikarenakan sampai saat ini anggota polsek mantup bersama masyarakat memadamkan api dengan alat seadanya, “apa bila ada bantuan alat pemadam api dapat cepat menangani sebelum kebaran semakin meluas,”jelas Kapolres.

Saya ingatkan kembali untuk pembakaran hutan ada hukum pidananya yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,”himbau Kapolres.

Saya harapkan kepada Seluruh masyarakat dusun sumput ds.sumberbendo kec. Mantup Kab. Lamongan, untuk membantu dan mendukung kami untuk menjaga hutan lindung dari alam dan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.pungkasnya. (rin)