KEDIRI – Boby Tro Wijaya (23) warga Kelurahan/Kecamatan Pare harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Pria yang bekerja serabutan ini diamankan petugas karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir pil berlogo ll ini.
Penangkapan Boby ini berawal, dari laporan yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Sejak dua pekan lalu, petugas mendapatkan informasi akan tindak kriminalitas peredaran obat keras yang diduga dilakukan oleh Boby.
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian. Hasilnya benar jika Boby mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel l. Pelaku tidak memiliki ijin edar dan kemampuan farmasi. Tim buserpun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah rumah Boby.
Pelaku hanya memiliki backgroud pendidikan SMP dan tidak memiliki ijin edar kesediaan farmasi pil dobel l,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik, Selasa (17/9/2019)





