Kenapa yang disasar Bojonegoro ? Karena setelah dilihat dari google map daerah yang paling dekat dari Nganjuk adalah Bojonegoro,” jelasnya.
Tidak hanya itu para pelaku ini juga menginap di wilayah Bojonegoro dengan menggunakan identitas palsu. Setelah itu salah satu satu dari tersangka ini berkeliling dari beberapa bank yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan mendapatkan target.
Kemudian dibuntuti untuk memastikan yang bersangkutan mengambil uang dan menuggu lenggahnya korban. Dan korban turun dari mobil dan lupa mengunci mobil. Seketika itu setelah dirasa aman ketujuh pelaku ini menjalankan aksinya dengan peran masing-masing,” ucapnya.
Dari aksinya tersangka berhasil mengambil uang senilai Rp 40 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisan berhasil mengamankan kedua tersangka yakni di wilayah Jakarta dan Bandung Jawa Barat.
Inisial tersangka PT (51) warga Bojong Depok dan yang satunya NB (38) alamat Bandung, lima tersangka lainnya masih DPO pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rin)