“Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi, perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” katanya.
Dalam jabatannya sebagai ketua sementara DPRD itu, Adi berharap dukungan semua pihak agar diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya.
Ditanya tentang siapa yang akan dipilih sebagai ketua DPRD definitif dari PDIP, Adi yang juga ketua DPC PDIP Surabaya ini menyatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.
Selama ini beredar kabar calon ketua DPRD ada dua orang yakni Adi Sutarwijono karena menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, juga ada nama Baktiono, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya. (wt/min)





