Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

Akmal mengakui bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 memang belum sempurna. Namun demikian, sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” tegas Akmal.

Saat ini, lanjut Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi. (wt)