SURABAYA – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni,SH,Msi menyatakan, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan rapat koordinasi menyangkut rencana pelantikan DPRD Kabupten/Kota se Jawa Timur.
Caleg lolos dan telah mendapatkan penetapan oleh KPU. Dari rakor Bironya dengan KPU diakuinya ada beberapa yang harus dibetulkan. Misalnya soal beda nama antara yang tertera di KTP dengan surat penetapan.
Pedoman kami tetap identitas kependudukan yaitu KTP. Disamping itu juga ada caleg yang kini tengah menghadapi masalah hukum.
Terhadap caleg yang sedang berhadapan dengan hukum kaitannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dipedomani adalah undang undang No.23/2018 dan Peraturan Pmerintah (PP) No.12/2018.





