120 Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Dilantik 31 Agustus

120 Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Dilantik 31 Agustus
Kepala Biro Administrasi Pemerintaha dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Indah Wahyuni,SH,MSi.

SURABAYA – Sebanyak 120 anggota legislatif periode 2019-2024 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu tinggal menunggu pelantikan saja.

Sesuai dengan agenda pelantikan, jadwalnya hari Sabtu (31/8/2019) di gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura Surabaya. Demikian Indah Wahyuni,SH,MSi, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur, di ruang kerjanya Kamis (14/8/2019).

Menurutnya, hari itu adalah masa akhir jabatan anggota dewan periode 2014-2019. Sekaligus pelantikan anggota DPRD yang baru masa bhakti  2019-2024.

Ke 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut secara administrasi sudah gak ada masalah lagi. Kami sudah menerima laporan dari KPU Jawa Timur. Intinya, administrasi sudah selesai.

Lalu soal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang harus disertakan, Indah Wahyuni menyatakan, itu bukan ranahnya Pemprov Jawa Timur. Itu urusan KPU Jawa Timut dan LHKPN itu kan menjadi persaratan waktu penetapan Caleg dulu.

“Tugas kami hanya memfasilitasi saja dengan menyiapkan  surat keputusan pelantikan. Dan ini sudah dilaporkan ke Mendagri. Sedangkan untuk pengamanan dan lainnya itu menjadi wewenang sekretariat dewan. tandasnya.

Menyinggung soal status anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono yang kini  tersangkut kasus hukum, dugaan korupsi anggaran APBD, Indah menyatakan, sesuai peraturan PKPU No.5 tahun 2019 dimana seorang anggota dewan jika tersangkut kasus hukum bisa dibatalkan pelantikannya, Indah Wahyuni menyatakan itu juga ranahnya KPU.

Bunyi PKPU bukan dibatalkan melainkan bisa ditunda pelantikannya jika seseorang statusnya menjadi terdakwa.  “Supriyono kan belum. Jadi Supriyono tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024, tanggal 24 Agustus 2019. Ini menyangkut nasip orang. Gak boleh gegabah,” ujarnya.

Lagi pula peraturan KPU itu bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi yaitu UU No. 23/2014 dan PP No. 12/2018. Jadi pak Supriyono akan tetap di lantik sesuai jadwal. Kecuali jika yang bersangkutan menjadi terdakwa. Tapi itu nanti. ujarnya menegaskan.

“Kami sudah mengadakan rapat dengan KPU dan sudah ada solusinya. Intinya secara administrasi gak ada masalah,” pungkasnya. (min)