SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Imbauan itu, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Bahkan, untuk mensukseskan program tersebut, beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan, Rabu (14/8/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya. Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” kata Eko saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.
Menurutnya, dampak dari penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan. Disamping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai. “Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan,” terangnya.





