Pelantikan Supriyono Sebagai Anggota DPRD Tulungagung Bisa Dibatalkan

Pelantikan Supriyono Sebagai Anggota DPRD Tulungagung Bisa Dibatalkan
Ketua DPRD Kab. Tulungagung Supriyono yang diduga terkena kasus hukum,Korupsi anggaran APBD. (wartatransparansi.com/min)

SURABAYA – Meski lolos dan masuk dalam daftar caleg yang akan di lantik, namun Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono tidak serta merta bisa di lantik untuk anggota DPRD periode 2019/2024.

Status Supriyono sebagai caleg lolos bisa dianulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengusulkan agar Supriyono pelantikannya ditunda. Bahkan dia bisa dibatalkan. ungkap Ketua KPU Jawa Timur Chairul Anam ketika dikonfirmasi soal status Supriyono sebagai tersangka korupsi  APBD Kab. Tulungagung.

Cak Anam menyatakan, penundaan pelantikan Supriyono sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 33 ayat 4 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Ayat itu berbunyi, “Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan kepada Mendagri.

“KPU Tulungagung bisa mengusulkan kepada Mendagri,” ujar Chairul Anam.

Supriyono, Selasa (13/8/2019) sore, sempat muncul ke gedung negara Grahadi Surabaya dalam rangka menghadiri pelantikan Bupati Tulungagung Maryoto. Pelantikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kepada wartawan di Grahadi Supriyono menyatakan akan menghormati proses hukum, KPK. Soal tidak datang memenuhi panggilan KPK, itu semata karena panggilan baru terima Rabu (31/7/2019) pagi.