Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan mengatakan penetapan ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lalu menolak gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoal hasil rekapitulasi suara legislatif tingkat I.”Jawa Timur termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan kepada wartawan usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin malam.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur itu menandaskan belum lama lalu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut “Sehingga tidak mengubah perolehan kursi,” katanya.
Melalui rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024.





