13 Caleg Golkar Lolos DPRD Jatim Terima Surat Penetapan KPU

Sarat Dilantik Wajib Serahkan LHKPN

13 Caleg Golkar Lolos DPRD Jatim Terima Surat Penetapan KPU
Inilah Tiga belas caleg lolos DPRD Jatim dari Partai Golkar Jawa Timur menerima penetapan setelah KPU Jawa Timur melakukan rapat pleno di Surabaya, Senin (12/8/209) malam
SURABAYA  – Sebanyak 120 Caleg DPRD Jawa Timur yang lolos hasil Pileg 2019 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Timur, pada Senin (12/8/2019) melalui rapat pleno KPU.
Namun KPU Jawa Timur mengingatkan bahwa sarat untuk bisa dilantik, Caleg lolos harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan mengatakan penetapan ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lalu menolak gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoal hasil rekapitulasi suara legislatif tingkat I.”Jawa Timur termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi.

13 Caleg Golkar Lolos DPRD Jatim Terima Surat Penetapan KPU
KPU Jatim menetapkan 120 Caleg yang lolos ke gedung DPRD Jawa Timur. Mereka berhak mengikuti pelantikan jika sudah menyerahkan LHKPN

Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan kepada wartawan usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin malam.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur itu menandaskan belum lama lalu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut “Sehingga tidak mengubah perolehan kursi,” katanya.

Melalui rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024.