Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dilokasi, keduanya tidak bisa menunjukan surat nikah. Dari sini, muncul dugaan bahwa mereka merupakan pasangan kekasih yang sedang memadu kasih tanpa ikatan resmi.
Pasangan sejoli ini yang laki-laki berinisial HY (20) Warga Kanigoro Blitar. Sedangkan yang perempuan inisial ID (21) warga Kepulungan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” urainya.
Sementara, untuk proses lebih lanjut, sepasang muda-mudi ini kemudian digiring ke Kantor Satpol PP guna diberikan pembinaan. Disamping itu, petugas juga akan mendatangkan masing-masing orang tua pasangan tersebut untuk emberikan efek jera.(bud)





