Warga Diimbau Tidak Buang Limbah Kurban Sembarangan

Warga Diimbau Tidak Buang Limbah Kurban Sembarangan

Namun, bagi warga yang tetap membuang limbah hewan kurban sembarangan atau ke sungai, pihaknya akan memberikan teguran berupa sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.

“Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi, karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan inventarisasi tempat-tempat ibadah yang biasa melakukan pemotongan hewan kurban. Seperti di Masjid Ampel, Masjid Rahmat, Masjid Al-Falah dan beberapa lokasi di Surabaya.

“Kita sudah inventarisasi, kita perintahkan ke jajaran supaya nanti (limbah kurban) itu kita ambil. Biasanya limbah hewan kurban itu seperti usus, darah dan kotoran hewan,” ujarnya. (wt)