Kediri  

Sidak DKPP Kota Kediri Temukan Hewan Qurban Belum Cukup Umur Dijual

Sidak DKPP Kota Kediri Temukan Hewan Qurban Belum Cukup Umur Dijual
Tim DKPP Kota Kediri saat memeriksa kondisi hewan qurban. (foto/bud)

Menurutnya, hewan qurban khusunya kambing dan sapi bisa di qurbankan minimal memasuki usia 2 tahun. Pemberlakuan ini dilakukan, agar pada saat disembelih daging dari hewan kurban tersebut memiliki daging yang banyak.

Ada juga tadi kambing dan sapi yang belum powel ternyata juga ikut didagangkan. Secara otomatis, hewan qurban tersebut tak bisa untuk diperjual belikan,” imbuhnya.

Pujiono juga mengungkapkan, ada juga temuan kambing yang terlihat masih muda. Namun, ternyata sudah memenuhi syarat.

Tadi ada juga yang kelihatannya kecil tetapi sudah memenuhi syarat qurban. Karena, jenisnya memang kambing Kacang,” ucapnya.

Terakhir, Pujiono juga berharap, agar masyarakat lebih teliti memilih hewan qurban yang akan digunakan pada Hari Raya Qurban nanti.

Selektif itu perlu dilakukan agar tidak salah memilih hewan qurban, apalagi salah memilih hewan yang belum waktunya boleh di qurbankan,” tutupnya.(bud)