banner 728x90

Gus Sholah: Indonesia Harus Serius Tangkap Peluang Industri Halal

Gus Sholah: Indonesia Harus Serius Tangkap Peluang Industri Halal

JOMBANG – Indonesia harus serius menangkap peluang industri halal. Hal ini disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah dalam acara “Dialog Ulama dan Umara dalam Strategi Penerapan Jaminan Produk Halal untuk Indonesia”.

“Hampir 60% dari perputaran ekonomi syariah dunia ada di Asia Pasifik dan Indonesia harus serius menangkap peluang industri halal ini,” terangnya saat membuka dialog yang digelar di Aula H Achmad Bachir, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019).

Menurutnya, Indonesia akan menjadi salah satu pemain utama dunia dalam sertifikasi halal. Adanya BPJPH yang telah dibentuk sebagai pengamalan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan membawa pengaruh penting dalam perkembangan industri halal di Tanah Air. “BPJPH akan memunculkan semangat baru untuk membangun dan memajukan industri halal di Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan memainkan peran penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Di samping sebagai perwujudan perlindungan negara bagi masyarakat akan jaminan produk halal, secara ekonomi juga akan memberikan keuntungan lewat industri dan perdagangan produk halal. Hal ini tentu akan meningkatkan penerimaan negara.

Untuk menjawab tantangan dalam bidang industri dan perdagangan dalam kerangka penyelenggaraan jaminan produk halal, BPJPH dapat mengoptimalkan peraannya sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, BPJPH tentu harus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian terkait. PP 31 Tahun 2019 mengatur bahwa kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kementerian terkait dimaksud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, di antaranya dalam bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan lainnya yang terkait penyelenggaraan JPH.