Padahal, menurut Seskab, tipping fee di dalam Perpres sudah diatur maksimum sebesar-besarnya adalah Rp500. Sehingga sudah ada payung hukumnya. Tetapi semuanya tidak berani mengambil posisi, mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum dan sebagainya.
“Maka Presiden menegaskan bahwa risalah rapat pada hari ini adalah merupakan payung hukum, termasuk payung hukum di dalam menyelesaikan semua persoalan yang ada di dalam penyelesaian sampah,” jelas Seskab seraya berharap, mudah-mudahan dengan demikian 5 daerah ini segera selesai, 7 daerah segera bisa mengikuti karena Perpresnya sudah sangat jelas terhadap hal tersebut.
Persoalan Serius
Menjawab wartawan, Seskab Pramono Anung mengemukakan, masalah penanganan PLTSa ini memang berbeda-beda. Ia mengambil contoh DKI Jakarta yang tentunya persoalan sampah sangat serius. Karena itu, di DKI sendiri, hampir 2.000 ton yang siap untuk dijadikan pembangkit listrik tenaga sampah, sedangkan di daerah lain rata-rata itu 1.000 ton sudah cukup, seperti Solo.
Nah, Bekasi karena penyangga Jakarta dan kemudian juga Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, maka sampahnya cukup besar. Dan sampah ini menjadi persoalan yang yang cukup serius di beberapa kota besar, maka pembangkit listrik tenaga sampah dalam rangka menyelesaikan persoalan itu.
“Jadi persoalan sampah harus diutamakan bukan persoalan keuntungan yang diperoleh secara pembangkit listriknya,” pungkas Seskab. (wt)