Wagub Emil Paparkan Peran Pemda Dalam Penguatan Otda Bidang Kesehatan

Wagub Emil Paparkan Peran Pemda Dalam Penguatan Otda Bidang Kesehatan
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (tengah) hadir dan sekaligus memberikan paparan di Munas VIII Arsada Jakarta, Kamis (5/7/2019

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 6 telah tertuang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Tanggung jawab tersebut antara lain menyediakan Rumah Sakit/RS berdasarkan kebutuhan masyarakat, menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi yang tidak mampu, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan RS.

Selain itu, peran pemda lewat Dinas Kesehatan/Dinkes dalam peningkatan mutu pelayanan juga sangat besar khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan RS. Beberapa hal yang harus dilakukan Dinkes yaitu menjamin kesinambungan sumberdaya, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, dan memberi solusi atas masalah yang tidak diselesaikan RS.

“Selain pembinaan dan pengawasan RS terus dilakukan juga harus didukung dengan tata kelola klinik dan tata kelola organisasi yang baik,” terang Wagub Emil yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini.

Terkait pelayanan BPJS, Wagub Emil berharap Dinkes bisa membentuk komite yang berfungsi sebagai jembatan jika terjadi dispute antara pihak RS dan BPJS. Disamping itu, pemanfaatan teknologi digital juga diperlukan untuk mengurangi atau mengidentifikasi terjadinya fraud.

“Dalam membangun dan mewujudkan mutu pelayanan kesehatan yang akuntabel dan berkualitas diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, civitas RS dan masyarakat,” (sam/min)