Dari hasil pemeriksaan terhadap SR, SR mengaku dalam memperdaya setiap korban tidak sama perlakuanya. Namun yang jelas, tempat SP mengajar sebanyak 30 siswa yang diduga menjadi korban” papar Norman.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan merayu korban akan diberi nilai bagus jika mau menuruti kemauannya. Dan jika menolak kemauannya maka korban diancam akan diberi nilai jelek.
Kini oknum guru yang mencoreng dunia pendidikan tersebut harus menjalani hidup di sel tahanan Polres Lamongan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan.
Tersanga dijerat pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun, karena tenaga pendidik ditambah sepertiga, yaitu 5 tahun,” pungkas Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat. (rin)