Lamongan – SR, 35, oknum guru SDN di Kecamatan Kedungpring, Lamongan ditangkap Satreskrim Polres Lamongan. Pasalnya, ia diduga telah memperdayai 32 siswinya.
Diantara korbanya, dua siswa telah melaporkan kasusnya ke Polres dan 30 lainya telah membuat pernyataan tertulis tindak asusila oleh oknum guru tersebut.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat ketika di konfirmasi atas kasus ini membenarkan. Saat ini Satreskrim tengah melakukan penyelidikan dan mengembangkannya kemungkinan ada korban lainya. tegasnya Kamis (4/7/2019) sore.
Atas laporan tersebut, lanjut Norman, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan mengamankan SR. “Kemudian SP digiring ke Satreskrim untuk menjalani proses hukum” ungkapnya.
Menurut Norman, dari 2 korban yang telah melapor ke polisi, diketahui juga ada korban yang hingga mengalami pecah selaput darah. Dan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka Norman, Satreskrim akan mendatangkan ahli kejiwaan.