Rabu, 6 November 2024
28.9 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoWagub Emil Ajak Masyarakat Miliki “Huma” dalam Rumah

    Wagub Emil Ajak Masyarakat Miliki “Huma” dalam Rumah

    Mojokerto – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengajak kepada seluruh masyarakat Jatim untuk memiliki “huma” di dalam rumah.

    Tujuannya tidak lain agar kehidupan keluarga masyarakat Jatim semakin harmonis, tenang dan betah di rumah.

    “Huma adalah rasa kekeluargaan, kenyamanan, kebersamaan, dan ketenangan yang terjalin dengan baik diantara sesama anggota keluarga,” kata Wagub Emil saat menghadiri Sinau Bareng Cak Nun dan Kyai Kanjeng memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI Tingkat Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 di GOR Gajah Mada Mojosari, Kab. Mojokerto, Minggu (30/6) malam.

    Wagub Emil mengatakan, istilah huma ini ia dapatkan dari Cak Nun. Menurutnya dalam bahasa Inggris, huma adalah home, dan home itu berbeda dengan house.

    Artinya, banyak orang yang memiliki rumah, tapi belum tentu terdapat huma didalamnya. Karena itu, membangun huma di dalam rumah merupakan salah satu prioritas yang harus dilakukan di era sekarang.

    “Jadi, istilahnya house is not a home. Artinya, meskipun orang sudah punya rumah, tapi rasanya tidak mau pulang ke rumahnya, karena tidak merasa punya huma, atau keluarga di rumahnya tersebut,” katanya.

    Untuk membangun huma, lanjut orang nomor dua di Jatim ini, bisa diawali dengan hal sederhana, yaitu komunikasi. Salah satu contohnya, melakukan gerakan makan bersama di rumah, seusai makan, dilanjutkan dengan saling berkomunikasi antar sesama anggota keluarga.

    Masing-masing bercerita kesibukannya di hari itu, atau cerita lainnya.

    “Atau, jika terbiasa makan di luar, misalnya ke warung, maka ajaklah istri dan anak, pemiliki warung juga pasti senang, karena yang biasanya datang sendiri, sekarang datangnya rame-rame,” kata Wagub Emil yang hadir bersama istri, Arumi Bachsin, serta putrinya, Lakeisha Ariestia Dardak. (guh)

     

    Reporter : Wartatransparansi.com

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan