Misalnya, saya tadi buat perbandingan ada lahan 100% yang untuk RTH itu katakan 40%. Nah kalau di Kota Kediri ini masih ada 60%,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri yang telah menelaah materi Raperda secara cermat dan seksama.
Saya sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan mengenai Raperda ini. Akhirnya, kita setujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Kediri,” tutupnya.
Sekedar diketahui, bukan hanya Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disetujui, DPRD Kota Kediri juga menyetujui dua Raperda lainya menjadi Perda. Yakni, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan.
Adapun yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten, Kepala BUMD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.(adu/bud





