Kediri – Melalui tahapan dan pembahasan yang matang, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akhirnya disetujui kalangan DPRD Kota Kediri, untuk menjadi Perda. Hal ini terungkap, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung diruang sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (27/6/2019) .
Sebelum penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda dilakukan, terlebih dahulu Ftaksi-Fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya. Dan, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon dan dihadiri Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Usai mengikuti rapat paripurna,Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon mengungkapkan, Kota Kediri adalah kota perdagangan, pendidikan maupun jasa. Namun, Pemerintah Kota Kediri tetap melindungi lahan produktif pertanian. Sehingga, dalam membuat RTRW dan RDTRK juga selalu waspada dan memperhatikan produktivitas tanah.
Jadi produktivitas tanah di Kota Kediri menghasilkan padi untuk ketahanan pangan Supporting nya, pada pemerintah pusat itu seberapa besar, kita bisa menghasilkan berapa ton. Nah, ini yang harus kita pertahankan dari jaman dulu. Sehingga, kita tidak merubah-rubah lahan hijau itu untuk menjadi lahan-lahan yang lainnya,” kata Kholifi Yunon.
Ditempat yang sama, Mas Abu sapaan akrab Walikota Kediri juga mengungkapkan, melihat kondisi lahan pertanian di Kota Kediri sampai saat ini, ruangnya masih besar sekali.
Misalnya, saya tadi buat perbandingan ada lahan 100% yang untuk RTH itu katakan 40%. Nah kalau di Kota Kediri ini masih ada 60%,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri yang telah menelaah materi Raperda secara cermat dan seksama.
Saya sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan mengenai Raperda ini. Akhirnya, kita setujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Kediri,” tutupnya.
Sekedar diketahui, bukan hanya Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disetujui, DPRD Kota Kediri juga menyetujui dua Raperda lainya menjadi Perda. Yakni, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan.
Adapun yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten, Kepala BUMD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.(adu/bud