RPJMD Kota Surabaya Diselaraskan Permendagri

RPJMD Kota Surabaya Diselaraskan Permendagri

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2016-2021 di lantai 6 Gedung Graha Sawunggaling, Selasa (25/6/2019). Acara tersebut bertujuan untuk merevisi RPJMD dengan ketentuan perubahan Permendagri nomor 18 Tahun 2017.

Pada pertemuan itu, Pemkot Surabaya mengundang perwakilan dari lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Diantaranya, akademisi, stake holder, DPRD Kota Surabaya, Badan Perencanaan Daerah (Bapedda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyampaikan, pertemuan ini dinilai sangat penting. Sesuai perubahan dari Permendagri, maka pemkot juga harus ikut menyelaraskan. Namun, dalam penyelarasan tersebut tetap mengacu pada visi misi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Kita sesuaikan dengan Permendagri 18/2017 agar selaras. Terpenting tidak mengurangi esensi dari visi misi Wali Kota Surabaya,” kata Hendro.

Hendro mengimbau kepada seluruh peserta Musrenbang dalam penyusunan perubahan RPJMD ini untuk berperan aktif dan mengeluarkan aspirasinya. Pada kesempatan ini, seluruh elemen masyarakat yang terkait juga didatangkan untuk saling menyatukan dan membentuk program-program ke depan.

“Saya harap bapak-ibu sekalian menyampaikan aspirasi, di sini semua unsur sudah kami undang. Dari aspirasi nanti kemudian kita menciptakan program penyempurnaan rancangan RPJMD yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.