Sabtu, 2 November 2024
33 C
Surabaya
More
    HeadlineKPU Tetapkan Pilkada Serentak 23 September 2020

    KPU Tetapkan Pilkada Serentak 23 September 2020

    Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020, Senin (24/6/2019). Uji publik turut dihadiri partai politik peserta pemilu 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta LSM pemerhati kepemiluan.

    Dari KPU RI sendiri hadir Ketua Arief Budiman, Anggota Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan serta Pramono Ubaid Tanthowi.

    Uji publik dibuka anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang sekaligus menjelaskan bahwa Pemilihan Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten serta 37 kota) dan tindaklanjut atas Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah UU 8 Tahun 2015 dan diubah kembali dalam UU 10 Tahun 2016.

    Baca juga :  Cara Kreatif Warga Papring Banyuwangi Angkat Potensi Bambunya

    Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam penjelasan berikutnya mengatakan bahwa Pemilihan Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah akan digelar pada Rabu 23 September 2020. Penetapan hari dan tanggal tersebut telah sesuai dengan perintah UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6 bahwa Pemilihan Serentak Gelombang Keempat (hasil Pemilihan 2015) akan digelar dibulan kesembilan. “Di September itu ada lima kali hari Minggu, dan kita ambil Rabu,” tutur Pramono dilansir laman resmi KPU.

    Secara khusus, beberapa yang perlu mendapat perhatian oleh partai politik menurut Pramono terkait Pemilihan Serentak 2020 ini adalah waktu pencalonan dimana prosesnya akan dilakukan pada 28-30 April 2020. Juga waktu penetapan pasangan calon yang prosesnya dilakukan pada 13 Juni 2020.

    Baca juga :  Cara Kreatif Warga Papring Banyuwangi Angkat Potensi Bambunya

    Hal lain yang juga ditekankan oleh Pramono terkait pencalonan adalah proses pendaftaran bagi bakal calon jalur perseorangan yang di Pemilihan Kepala Daerah diatur dan dibolehkan. Menurut dia mereka yang ingin maju melalui jalur independen harus mengawalinya dengan mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimana KPU ditiap daerah penyelenggara nantinya akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada 28 November-8 Desember 2019. “Penyerahan untuk pemilihan gubernur 28 Februari-3 Maret 2020 dan untuk pemilihan bupati/walikota 2-6 Maret 2020,” tutur Pramono.

    Sementara itu pada sesi masukan dan tanggapan, sejumlah partai politik menyampaikan beberapa gagasannya. Politisi Partai NasDem, I Gusti Putu Artha mengingatkan pentingnya mengawal proses penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terutama bagi daerah yang kepala daerahnya maju kembali sebagai petahana (incumbent).

    Baca juga :  Cara Kreatif Warga Papring Banyuwangi Angkat Potensi Bambunya

    Hal lain disampaikan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati yang menekankan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih terutama sinkronisasinya dengan data pemilih yang telah ada pasca Pemilu 2019.

    Hal lain yang juga mengemuka dari tanggapan maupun masukan dari peserta uji publik adalah penegasan regulasi terkait mekanisme penggantian calon apabila yang bersangkutan berhalangan tetap. Terutama mereka yang tidak dapat lagi mengikuti proses pemilihan kepala daerah mendekati hari pemungutan suara.

    Dikesempatan selanjutnya, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengajak semua untuk mencermati kembali tanggal-tanggal yang tertuang dalam rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020, khususnya apakah ditanggal tersebut beririsan dengan hari besar keagamaan.

    Dia juga sepakat bahwa uji publik perlu untuk mengupas hal teknis yang dianggap kurang selama pelaksanaan Pemilihan Serentak sebelumnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan