Jakarta – Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar akhirnya bisa tersenyum. ini setelah Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanannya, Senin (24/6/2019) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hal itu dilakukan usai ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan jaminan dari anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan dari Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin yang bersangkutan. Kemudian penyidik mengevaluasi dan setelah evaluasi, pada hari ini permohonan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco, itu dikabulkan oleh penyidik,” kata Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Setelah keluarnya keputusan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, dia mengatakan, yang bersangkutan dapat pulang ke kediamannya, namun tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. “Dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” ucap Yuwono.
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan ini, kata dia, adalah sikap Eggi saat pemeriksaan.
“Pertimbangan penyidik, Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik,” Argo menambahkan.
Usai penyidik Polda Metro jaya mengabulkan permohonan penangguhannya, Eggi Sudjana mengucapkan syukur menikmati udara bebas.
Eggi yang keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 21:50 WIB dengan mengenakan baju koko hitam dan sarung berwarna pink, ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
“Bismillahirrohmanirrahim. Alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang atas izinnya atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini,” kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Atas penangguhan penahanannya, Eggi juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan juga kepada Prabowo Subianto yang menginstruksikan Sufmi Dasco Ahmad, Hendarsam Marantoko dan juga para pengacara lainnya.
“Alamsyah Hanifiah, Alkatiri, Pitra Nasution, Damai Lubis, ibu Elly dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua. Terima kasih dari saya sekian,” ucapnya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menjelaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, pihak mereka menegaskan akan patuh dengan arahan selanjutnya dari penyidik.
“Saat ini bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan hari Senin dan Kamis. Untuk mekanisme ke depan gimana, kami patuh dengan apa yang dikatakan penyidik,” ucap Eggi.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal “people power” yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu di depan pendukung Prabowo-Sandiaga. Kemudian Eggi ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019. Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. (ant/wt)