“Pedoman kita pada SKB 3 Mentri dimana wilayah Jawa Bali dikenakan biaya 150 rb tapi berdasarkan temuan dilapangan sampai 10 kali lipat. Ini kok bisa terjadi. Harus ada yang bertanggungjawab dan usut sampai tuntas.” Imbuhnya.
Sebelumnya, muncul kabar mengenai warga di berbagai daerah di Lamongan yang mengaku membayar sejumlah uang untuk mengurus PTSL. Jumlah yang dibayarkan bahkan mencapai Rp 1.5 juta. Padahal, seharusnya program sertifikasi tanah ini cuma-cuma dan tanpa biaya.
Meskipun kejadian pembayaran ini janggal, namun warga justru tidak mau melaporkan kejanggalan ini ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kebanyakan dari warga mengakui pungutan liar untuk mengikuti program PTSL sudah mafhum diketahui banyak orang.
Pak Pandi dari Jamal juga mengatakan bahwa langkah awal yang kita tuju adalah BPN Lamongan, biar nanti dari penjelasan itu bisa dikembangkan lebih jauh dan bisa di tindak lanjuti langkah
Pokok permasalahan di BPN, kita akan tegas meminta BPN untuk transparan dan berani menunjukkan semua sesuai dengan data dan fakta di lapangan, tidak boleh ditutup tutupi. Rencana kita senin depan akan meluncurkan surat permintaan audiensi ke BPN.”tutup beliau.(rin)