Selasa, 10 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumDugaan Korupsi YKP, Risma dan Armuji Diperiksa Kejati Jatim

    Dugaan Korupsi YKP, Risma dan Armuji Diperiksa Kejati Jatim

    Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (20/6/2019). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.

    Saat di kantor Kejati Jatim, Risma yang datang sekitar pukul 13.00 langsung bergegas masuk ke lift untuk menuju ruang penyidikan. Dia enggan memberikan komentar kepada wartawan

    “Sek yo rek… (Sebentar ya rek),” katanya dan buru-buru masuk lift.

    Di Kejati juga terlihat dua staf Risma. Sama halnya dengan Risma, Yayuk Eko Agustin Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya dan Ira Tursilawati Kabag Hukum juga tidak mau memberikan komentar dan bergegas menuju ruang pemeriksaan.

    Richard Marpaung Kasipenkum Kejati Jatim mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan Risma sebagai pihak pelapor. Ini untuk melengkapi data maupun berkas-berkas pemeriksaan dari para saksi lainnya.

    “Bu Risma datang untuk diminta keterangan sebagai saksi perkara YKP. Secara institusi dia melapor. Tadi yang datang, juga ada Ketua DPRD Armudji ada Dirut PT Yekape dan pengurus yayasan YKP,” kata Richard.

    Di hari yang sama, Ketua DPRD Surabaya Armuji, juga memenuhi panggilan Kejati Jatim sekitar pukul 09.00. Armuji yang datang sendirian juga terlihat bergegas masuk ke lobi kantor Kejati Jatim untuk registrasi.

    Armudji juga enggan berkomentar kepada waratawan. Dia meminta wartawan bersabar dan berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan.

    “Sek rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja,” katanya langsung naik ke lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim.

    Selain Risma dan Armuji, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa beberapa saksi lainnya seperti Direktur Utama PT Yekape Surabaya dan pengurus YKP.

    Kasus dugaan korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Didik Farkhan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, pada tahun 2009 DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

    Bahkan saat itu, kata dia, pansus hak angket sudah memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun, pengurus YKP menolak menyerahkan.

    Berdasarkan dokumen, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah “surat ijo” berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot.

    “Bukti YKP milik Pemkot itu, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua,” jelasnya.

    Namun pada tahun 2002, kata dia, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itulah pengurus baru mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari pemkot.

    “Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah,” ujar Didik melalui rilisnya.

    Menurut Aspidsus, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya itu.

    Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2019), Kejati Jatim sempat menggeledah kantor YKP di Jalan Sedap Malam dan PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma dan menyita sejumlah dokumen. (wt)

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan