banner 728x90

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Ditinjau Ulang

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Ditinjau Ulang

Jakarta – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang sudah berlaku selama sebulan.

Kebijakan ini diketahui diaplikasikan melalui regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019).

Susiwijono menjelaskan, dalam evaluasi tersebut akan dibahas beberapa poin. Pertama, seberapa signifikan dampak dari kebijakan penurunan TBA. “Kalau tidak signifikan, apa saja faktornya,” tuturnya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2019).

Tidak hanya mencari penyebab, Susiwijono menambahkan, pemerintah juga akan mencari opsi lain apabila kebijakan tersebut dinilai tidak efektif. Sebab, dampaknya akan berimbas kepada berbagai hal, termasuk inflasi.

Susiwijono menjelaskan, tidak menutup kemungkinan juga rapat evaluasi akan turut membahas wacana mendatangkan maskapai asing. Wacana yang digulirkan Presiden Joko Widodo ini diketahui menjadi salah satu opsi untuk mengatasi tingginya tarif tiket pesawat domestik.

Apabila dari sisi market, Susiwijono menilai, kehadiran maskapai asing akan memberikan dampak positif. Sebab, kompetisi dalam industri penerbangan akan lebih sehat. “Hanya saja, kita harus mempertimbangkan hal lain juga, tidak hanya dari sisi market,” katanya.