Didik mengungkapkan, sejak awal berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya, yang mengindikasikan bahwa berbagai kegiatan dan usaha yang dikelola oleh yayasan ini merupakan salah satu aset Pemkot Surabaya.
Hingga terbit UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, Wali Kota Surabaya yang ketika itu dijabat Soenarto Soemoprawiro, pada sekitar tahun 2000, kemudian menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP Surabaya.
Namun, pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto kembali menunjuk dirinya dan sembilan pengurus baru untuk memimpin YKP Surabaya. Pengurus baru itu terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum mengubah AD/ART untuk memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.
“Selanjutnya YKP dan PT Yekape berjalan seolah diprivatisasi oleh para pengurus hingga asetnya kini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujar Didik.
Data yang dihimpun penyidik Kejati Jatim, YKP tercatat terakhir kali setor ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007.
Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket yang memberikan rekomendasi agar seluruh aset YKP dan PT Yekape diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya namun ditolak oleh para pengurusnya.
“Tim penyidik kami sudah menemukan perbuatan melawan hukum oleh para pengurus yang menguasai YKP dan PT Yekape. Ada kerugian negara yang nilainya fantastis dalam perkara ini,” katanya. (wt)





