Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya di Jalan Sedap Malam Surabaya dan anak perusahaannya PT Yekape di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
“Hari ini kami menggeledah dua kantor itu untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting yang kami butuhkan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Dia memastikan telah membuka kembali perkara dugaan korupsi YKP/PT Yekape Surabaya dengan status penyidikan, setelah beberapa kali sebelumnya pernah disidik Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejati Jatim hingga tahun 2015 dan berujung penghentian atau P21.
Dilansir dari antarajatim, penggeledahan di Kantor YKP dan PT Yekape Surabaya berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. “Ada banyak dokumen penting yang kami sita,” katanya.
Didik menjelaskan, YKP Surabaya dibentuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding yang dikuasai Pemkot Surabaya.
Sedangkan PT Yekape Surabaya terbentuk di era 1980-an saat Wali Kota Surabaya dijabat Poernomo Kasididi, untuk meneruskan usaha YKP di bidang properti, setelah ada ketentuan dari Bank Tabungan Negara (BTN).