Senin, 9 Desember 2024
26.7 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaGeledah Kantor YKP, Kejati Jatim Sita Dokumen Penting

    * Ada Kerugian Negara yang Nilainya Fantastis

    Geledah Kantor YKP, Kejati Jatim Sita Dokumen Penting

    Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya di Jalan Sedap Malam Surabaya dan anak perusahaannya PT Yekape di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

    “Hari ini kami menggeledah dua kantor itu untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting yang kami butuhkan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

    Dia memastikan telah membuka kembali perkara dugaan korupsi YKP/PT Yekape Surabaya dengan status penyidikan, setelah beberapa kali sebelumnya pernah disidik Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejati Jatim hingga tahun 2015 dan berujung penghentian atau P21.

    Dilansir dari antarajatim, penggeledahan di Kantor YKP dan PT Yekape Surabaya berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. “Ada banyak dokumen penting yang kami sita,” katanya.

    Baca juga :  Gubernur Jatim Apresiasi Kontribusi Aktif TNI AL dalam Pembangunan Jatim

    Didik menjelaskan, YKP Surabaya dibentuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding yang dikuasai Pemkot Surabaya.

    Sedangkan PT Yekape Surabaya terbentuk di era 1980-an saat Wali Kota Surabaya dijabat Poernomo Kasididi, untuk meneruskan usaha YKP di bidang properti, setelah ada ketentuan dari Bank Tabungan Negara (BTN).

    Pendirian PT Yekape menindaklanjuti aturan Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengadaan tanah, yaitu untuk mendapatkan kredit pengadaan rumah (KPR) dari BTN harus berbentuk badan usaha.

    Didik mengungkapkan, sejak awal berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya, yang mengindikasikan bahwa berbagai kegiatan dan usaha yang dikelola oleh yayasan ini merupakan salah satu aset Pemkot Surabaya.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono : Pramuka Jatim Bantu Tekan Kemiskinan

    Hingga terbit UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, Wali Kota Surabaya yang ketika itu dijabat Soenarto Soemoprawiro, pada sekitar tahun 2000, kemudian menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP Surabaya.

    Namun, pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto kembali menunjuk dirinya dan sembilan pengurus baru untuk memimpin YKP Surabaya. Pengurus baru itu terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum mengubah AD/ART untuk memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

    “Selanjutnya YKP dan PT Yekape berjalan seolah diprivatisasi oleh para pengurus hingga asetnya kini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujar Didik.

    Data yang dihimpun penyidik Kejati Jatim, YKP tercatat terakhir kali setor ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007.

    Baca juga :  Kepala BP Haji Gus Irfan: Pelayanan Haji Harus Aman, Nyaman dan Terbaik

    Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket yang memberikan rekomendasi agar seluruh aset YKP dan PT Yekape diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya namun ditolak oleh para pengurusnya.

    “Tim penyidik kami sudah menemukan perbuatan melawan hukum oleh para pengurus yang menguasai YKP dan PT Yekape. Ada kerugian negara yang nilainya fantastis dalam perkara ini,” katanya. (wt)

    Reporter : Wartatransparansi.com

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan