Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jatim. Dugaan tersebut sebagaimana dakwaan yang dibacakan pada persidangan 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dugaan gratifikasi tersebut dibantah Menag Lukman Hakim melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2019). “Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang,” kata Lukman.
“Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel,” kata dia, seperti dilansir Antara.
Menurut Menag, Haris memang memberikan uang Rp10 juta, bukan Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag.
Lukman mengatakan maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut juga tidak jelas. Ketika hal itu ditanya ajudan Menag, Haris mengatakan uang itu sebagai “honorarium tambahan”. Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.