Sampai Kapan Akses Medsos Dibatasi, Rudiantara: Tunggu Suasana Kondusif

Sampai Kapan Akses Medsos Dibatasi, Rudiantara: Tunggu Suasana Kondusif

Jakarta – Kecaman datang dari berbagai pihak menyusul kebijakan pemerintah membatasi atau memblokir akses media sosial, baik Whatsapp (WA), Instagram (IG), dan Facebook (FB). Kebijakan itu pun disebut-sebut sebagai kebijakan panik yag dipertontonkan pemerintah. Sampai kapan kebijakan itu diterapkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menegaskan, tanpa ada batas waktu.

Kritik datang dari berbagai pihak. Misalnya Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, pembatasan akses tersebut sebagai kebijakan yang diambil dalam kepanikan atas kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta. “Kebijakan itu diambil dalam keadaan panik, hendak menutupi informasi kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara (state violence),” katanya, Jumat (24/5/2019).

Dia menilai, kebijakan tersebut sudah pasti merugikan hak rakyat untuk memperoleh dan berbagi informasi. Kedua, berpotensi mematikan usaha perekonomian masyarakat.

“Kebijakan itu berpotensi mematikan sumber hidup sebagai warga negara yang pencaharian mereka tergantung pada online (online business),” tegasnya. karenanya, ia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera mencabut kebijakan tersebut dan membuka blokir.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengecam keputusan pemerintah tersebut. Abdul Manan, Ketua AJI menyatakan, pemerintah harus segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28F.

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” tegasnya dalam siaran pers.

Manan meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami menyadari langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” katanya.

Pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi menyarankan pembatasan akses ke sejumlah media jejaring sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika segera diakhiri. Hal ini menyusul dampak bagi para pengguna Internet seluler secara luas.

“Saya sepakat pembatasan media sosial dilakukan ketika terjadi kericuhan pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) karena kita perlu melokalisir informasi agar tidak menyebar ke mana-mana yang justru memanaskan suasana,” kata Fahmi.

Fahmi merujuk pada informasi terkait Aksi 411 dan 212. Kala itu, ia mengatakan, yang memunculkan informasi palsu atau hoaks dari pihak-pihak yang justru tidak berada di lokasi aksi dengan menambah konten foto ataupun video.

“Cara paling aman memang dengan pembatasan akses ke media sosial. Tapi, pembatasan saat ini sudah terlalu lama dan merugikan para pengguna Internet secara luas di Indonesia,” kata pendiri PT Media Kernels Indonesia dengan sistem analisis Drone Emprit itu.

Pembatasan yang terlalu lama itu, lanjut Fahmi, akan berdampak pada pelaku bisnis dalam jaringan (online) ataupun tenaga medis seperti dokter yang berkomunikasi dengan pasien lewat media sosial.

Fahmi juga mengatakan pembatasan akses media sosial yang terlalu lama mendorong para pengguna Internet seluler di Tanah Air untuk memanfaatkan jaringan pribadi virtual (VPN). Ini justru menimbulkan persoalan baru berupa pencurian data.

“Jika para pengguna beralih ke aplikasi lain yang masih bisa diakses mungkin tidak ada masalah. Tapi, penggunaan VPN itu memunculkan masalah besar yang semakin lama dipakai akan semakin kontra-produktif,” ujarnya.

Menurut Fahmi, penggunaan VPN untuk mengakses media sosial telah menjadi “edukasi massal” secara nasional yang justru merugikan program Internet Positif Kominfo. “Setiap saat, para pengguna akan mengakses konten yang dilarang dengan mengaktifkan VPN. Masyarakat sudah pintar mengatasi pemblokiran itu,” katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantornya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, pemerintah terpaksa membatasi akses media sosial dan WhatsApp demi keamanan nasional. Pembatasan akan dilakukan pada 2 hingga 3 hari yakni hingga hari Jumat (24/5).