Jakarta – Berpidato di acara BPN ‘Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5), capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan menulis surat wasiat bersama ahli hukum di kediaman Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta.
Sandiaga Uno menjelaskan, surat wasiat Prabowo merupakan pegangan untuk kubunya berbuat sesuatu terkait Pemilu 2019. “Ya tentunya setelah masukan dari para ahli hukum, ini adalah pegangan daripada kita untuk melangkah ke depan,” kata Sandi saat dimintai konfirmasi di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Sandiaga tak menjawab lugas saat ditanya apakah surat wasiat itu merupakan surat kuasa kepada para ahli hukum menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres nomor urut 02 itu mengaku pihaknya belum memikirkan untuk menggugat ke MK.
“Kita belum sampai ke sana. Kita masih berharap. Tapi kita mempersiapkan tentunya langkah-langkah apa yang harus kita lakukan selama 10-12 hari ke depan,” ujarnya.
Sandiaga mengklaim tindakan-tindakan yang dilakukan kubu Prabowo dalam menyikapi Pilpres 2019 masih dalam koridor hukum. Dia menyebut tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai upaya memperbaiki demokrasi di Indonesia.
“Yang dapat kita yakinkan kepada semua rakyat Indonesia apa yang kita lakukan semua dalam koridor konstitusi, semua dalam koridor hukum,” jelas Sandiaga.