Gubernur Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Gubernur Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.

Surabaya -Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
THR, ungkap Gubernur Jatim, harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

”Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Gubernur Jatim di Jakarta, Kamis (9/5).

Dijelaskan, surat himbauan kepada bupati/walikota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan.
Besarnya jumlah THR juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.