Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
“Saya hadir di sini memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK,” kata Lukman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Lukman mengklaim, kehadirannya juga sekaligus wujud komitmennya selaku Menag. Ia pun memastikan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus ini di KPK.
“Karenanya selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga kasus ini bisa segera tuntas, kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik,” ujarnya.
Ditanya dugaan aliran uang kepada dirinya, Lukman berdalih hal itu sudah masuk materi perkara yang bukan wewenangnya untuk jawab.
“Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya sampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK,” kata Lukman kepada wartawan seusai diperiksa KPK.