Forum Pemuda Peduli Demokrasi Minta Sanksi Tegas Terhadap Oknum Penyelenggara Pemilu

Forum Pemuda Peduli Demokrasi Minta Sanksi Tegas Terhadap Oknum Penyelenggara Pemilu

Dalam pasal 391, Undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” itu kutipan isi yang termaktub dalam pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017, terang bahrul.

Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” isi pasal 508 UU No. 7 tahun 2017, imbuhnya.

Jika nantinya terbukti sengaja melakukan penggelembungan data suara pada Pemilu 2019, maka KPU Kabupaten Lamongan selaku penyelenggara pemilu terancam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemalsuan Data Hasil Pemungutan dan Hasil Penghitungan Suara dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara, kami gak mengancam loh, ini ada datanya.

Lihat saja nanti, data C1 harus disesuaikan dari tingkat TPS sampai pada penghitungan tingkat Kabupaten selain itu yang paling penting yaitu sanksi yang tegas terhadap oknum penyelenggara harus juga dilakukan, dalam hal ini Bawaslu harus ambil peran. Jangan menjadi macan ompong”, katanya.(rin)