Jakarta – KPU baru akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pencoblosan pada 17 April. Itu artinya, hasil resmi pemilu baru bisa diketahui 22 Mei 2019.
“Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4).
Hal itu. sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang 17/2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.
KPU tetap melakukan hitung cepat melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) setelah pemungutan suara di TPS, dalam bentuk laporan yang ditulis di formulir C1. Namun, Arief menegaskan, hasil situng yang dipublikasikan bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan KPU.
“Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses informasi membantu untuk jadi alat kontrol tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU,” katanya.
Sedangkan hasil resmi, kata Arif, ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara. (wt)