Bojonegoro – Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seperti diungkapkan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi dihadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (11/02/2019).
“Untuk pelaku yang berhasil kita amankan dari tiga TKP yang berbeda, semua pelaku sebagai pengguna,” kata AKBP Ary.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni TS (48) seorang perempuan asal kecamatan Temayang Bojonegoro, ARN (26) dan GSAR (22) keduanya warga Kecamatan Babat Lamongan serta M (27) asal Kecamatan Kanor Bojonegoro.
Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Berkat adanya informasi dari masyarakat akhirnya petugas berhasil mengamankan semua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ” terangnya.
Sambung Kapolres, untuk lokasi penangkapan pelaku ARN dan GSAR dua orang asal Babat Lamongan ini ditangkap dipinggir jalan jurusan Bojonegoro-Babat tepatnya di Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro.
Sedangkan pelaku M asal kecamatan Kanor Bojonegoro ditangkap petugas di Stadion Letjen H. Soedirman Bojonegoro serta TS ditangkap di depan SPBU kecamatan Temanyang.
“Untuk pelaku sudah berhasil kita amankan, sedangkan barangbukti yang berhasi diamankan sebanyak 1.12 gram sabu-sabu dari keempat pelaku,” imbuhnya.
Kini pelaku terancam dengan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (bis)