Jakarta – Komisi III DPR RI mengonsultasikan pencalonan para calon hakim Mahkamah Konstitusi kepada tim ahli yang sudah dibentuk. Tim ahli inilah yang nanti membantu Komisi III DPR RI menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Komisi III tidak ingin salah memilih calon, karena persyaratan calon hakim konstitusi harus negarawan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat memimpin rapat dengan tim ahli yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (04/2/2019). Rapat itu membicarakan banyak hal teknis dengan tim ahli untuk persiapan menuju uji kelayakan dan kepatutan.
Tim ahli ini terdiri dari lima orang yang didominasi para mantan hakim konstitusi. Tiga di antaranya jebolan MK, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida. Satu tim ahli merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej. Dan yang tersisa diisi Nasaruddin Umar, tokoh agama. Nama terakhir tidak hadir dalam rapat, karena sedang menjalani ibadah umroh.