Vonis Bambang lebih rendah dari hukuman yang diganjarkan ke Samanhudi, yakni empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan hakim ini, Jaksa KPK maupun. Kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum atau tidak.
“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,” katanya.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK,yang sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan pidana penjara delapan tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar.
Sedangkan vonis Bambang Purnomo juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan KPK, yang menuntut lima tahun penjara.
Kasus suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.
Susilo Prabowo lebih dahulu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum dua tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (med)