Mangkir Bekerja : Gubernur Jatim Keluarkan Surat Teguran ke Bupati Trenggalek

Mangkir Bekerja : Gubernur Jatim Keluarkan Surat Teguran ke Bupati Trenggalek
Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin

Mohammad Nur Arifin sebagai pejabat pemerintah tidak masuk bekerja sejak tanggal 9 Januari lalu dan sampai sekarang tidak ada kabarnya. Dasar sangsi adalah undang undang nomer 23/2014.

Soekarwo mengatakan, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari terhitung mulai  tanggal 9-19 Januari 2019.

“Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek (Emil Dardak) yang suratnya tanggal 19 Januari 2019, kami menerima dan mendapatkan laporan wakil bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Pakde Karwo.

Soekarwo mengharapkan agar Wakil Bupati Trenggalek segera masuk kerja. Sedangkan terhadap pejabat negara seperi Bupati , Wakil Bupati  di Jawa Timur lebih berhati hati. Semuanya telah diatur dalam perundang undangan.

Jadi tidak bisa pejabat negara pergi tampa mengantongi ijin. Apalagi kalau kemudian menggunakan anggaran pemerintah.

“Jabatan itu melekat pada dirinya meski pergi luar negeri atas nama pribadi,” kata Gubernur Soekarwo.

Pakde Karwo mencontohkan dirinya sendiri. Beberapa waktu lalu saya sempat ke luar negeri dalam urusan kedinasan. Belum sempat melakukan pertemuan harus kembali karena Presiden akan melakukan kunjungan ke Jawa Timur. Ya, saya harus pulang.

“Kunker presiden ke Jawa Timur lebih penting ketimbang kunker saya di luar negeri. Kunjungan luar negeri itupun juga sudah mendapat ijin. (fir)