Koalisi Mahasiswa Bawean Tolak Reklamasi Pantai Mombhul di Bawean

Berbeda dengan aksi unjuk rasa pada umumnya, penolakan itu disampaikan oleh para mahasiswa dengan membentangkan kain berukuran 16 meter bertuliskan “Bawean Menolak Reklamasi”.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyebut reklamasi pantai yang dilakukan di desa Sidogedung Batu itu merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta (PT Bawean Mombhul Inci Wisata).
“Kegiatan reklamasi tanpa mengantongi ijin baik AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan reklamasi ini jelas cacat hukum dan harus dihentikan,” ungkap Koordinator aksi yang juga mahasiswa Universitas Negeri Malang, Maqdiratul Maqdiratul Ma’rifah.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur pada 13 September 2018 sudah melayangkan surat kepada pemilik dan pengelolah objek wisata untuk tidak melanjutkan dan menggunakan objek wisata yang dikembangkan sebelum izin dipenuhi.
“Namun sampai detik ini, objek wisata (hasil dari reklamasi) tersebut tetap beroperasi,” katanya.
Menurutnya, reklamasi pantai terus berjalan tanpa mengindahkan masukan baik dari masyarakat, pemerintah maupun dampak yang ditimbulkan. Padahal, reklamasi pantai jelas berdampak negatif terhadap lingkungan baik fisik maupun hidro-oseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatkan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat laut dan ekosistem laut.
“Dampak negatif inilah yang menjadi kekhawatiran kami sebagai warga Bawean, bahwa kerusakan lingkungan akibat pelaksanaan reklamasi itu nyata dan akan terus kami lawan,” jelasnya.
Tak hanya kecaman, mahasiswa juga menuntut kepada pihak pemerintah baik Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk turun tangan dan menghentikan kegiatan reklamasi dan pengoperasiaan objek wisata hasil reklamasi tersebut.
Kepada pihak pengelola objek wisata, mahasiswa mendesak agar mereka menghentikan segala bentuk aktifitas terkait reklamasi dan pengelolaan objek wisata dijalankan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Terakhir, mahasiswa menyerukan kepada suluruh masyarakat Bawean agar bersama-sama menolak reklamasi Bawean untuk kepentingan apa pun yang dapat merusak lingkungan di Pulau Bawean.
Koordinator aksi yang juga mahasiswa Universitas Negeri Malang, Maqdiratul Maqdiratul Ma’rifah, mengatakan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa atas kerusakan pantai akibat reklamasi di pantai Mombhul.
Dia menambahkan, aksi ini merupakan aksi awal untuk menggugah pemerintah agar tidak tebang pilih terhadap kegiatan reklamasi ilegal yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
“Kalau dengan aksi ini tidak ada tindakan dari pemerintah, maka kami Koalisi Mahasiswa Bawean akan menggelar aksi lanjutan,” pungkasnya. (rin/bis).