Kamis, 18 April 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurLamonganBerkedok Warung Makan, Satpol PP Lamongan Amankan 6 Purel dan 2 Pemilik...

    Berkedok Warung Makan, Satpol PP Lamongan Amankan 6 Purel dan 2 Pemilik Warung.

    Lamongan – Enam orang pemandu lagu (Purel) dan dua orang pemilik warung terpaksa diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan. Mereka terbukti membuka usaha karaoke terselubung tanpa ada izin resmi dari dinas terkait.
    “Penangkapan dilakukan dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan warung yang dipergunakan sebagai tempat karaoke,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bambang Yustiono saat dikonfirmasi, Minggu (20/01/2019).
    Dua tempat karaoke yang berkedok rumah makan tersebut berada di Desa Gampang Sejati, Kecamatan Laren milik Rustik dan karaoke di Dusun Cakaran, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong milik Agus Mujiono.
    Sedang enam purel yang diamankan bernama Diana Rinawati, Yatini, Diana, Ana Putri, Riska Fitriana dan Intan Febriana.
    Saat dilakukan penggerebekan awalnya pemilik warung membantah jika warung makan mereka nyambi usaha karaoke ilegal. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Saat digeledah di ruang dalam warung ternyata terdapat kamar khusus yang dilengkapi alat musik. Di kedua warung juga didapatkan beberapa perempuan muda yang menjadi pemandu lagu atau Purel.
    Oleh petugas mereka lalu diamankan ke kantor satpol PP Lamongan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.Petugas juga menyita perangkat musik yang dijadikan karaoke sebagai fasilitas tambahan yang tersedia di warung tanpa ijin tersebut.
    “Pemilik warung dan pemandu lagu telah melanggar Peraturan Daerah no 04 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Bambang Yustiono.(rin/bis).

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan