Jakarta – Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dapat dimaklumi,” kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Terlebih, Ustadz Ba’asyir yang usianya sudah mencapai 81 tahun, serta sudah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan, dikabarkan sering sakit.
Meski demikian, kata Robikin, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.
“Saya belum tahu rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi,” kata Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Rencana pembebasan Ustadz Ba’asyir diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, pembebasan Ustadz Ba’asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.