PBNU Katakan Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dapat Dimaklumi

PBNU Katakan Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dapat Dimaklumi
Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas. (foto/dok)

Jakarta – Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dapat dimaklumi,” kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Terlebih, Ustadz Ba’asyir yang usianya sudah mencapai 81 tahun, serta sudah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan, dikabarkan sering sakit.

PBNU Katakan Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Dapat Dimaklumi
Ustadz Abu Bakar Baasyir 

Meski demikian, kata Robikin, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.