Kamis, 5 Desember 2024
26.7 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriDicekoki Miras, Gadis Desa Diperkosa Secara Bergiliran

    Dicekoki Miras, Gadis Desa Diperkosa Secara Bergiliran

    KEDIRI – Mawar (19), gadis cantik asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi korban perkosaan dua pemuda, yang sebelumnya dicekoki minuman keras jenis arak Jawa.

    Para pelaku tak lain adalah teman korban, yakni, Viki Tri Widodo (22) warga Desa Besowo, Kecamatan Kepung dan Andiva Sapda Pasa Negara (19) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

    Data yang dihimpun dari Polres Kediri menyebutkan, awalnya beberapa hari lalu, dua pelaku pesta minuman keras. Lalu, salah satu pelaku Andiva yang saat itu dalam pengaruh alkohol, menghubungi korban agar datang ke rumah kos pelaku di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

    Lantaran korban tidak mempunyai kendaraan, pelaku Andiva menjemput korban dirumahnya.Di tengah perjalanan, korban diajak mampir ke sebuah toko untuk membeli sebotol plastik minuman keras arak jowo.

    Baca juga :  Semangat Sehat Bersama, Ponpes Wali Barokah Gelar Bakti Sosial dan Pelatihan BHD

    Setelah itu, korban diajak pesta miras bersama Viki teman pelaku Andiva. Di rumah kos itu, korban mabuk dan tak berdaya. Mengetahui korban kondisi mabuk dan tak berdaya, pelaku Andiva memapah korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

    Dari situ, korban disetubuhi oleh dua pelaku secara bergiliran. Puas melancarkan aksinya, para pelaku yang lalu memulangkan korban ke rumahnya.

    Hingga tiba dirumah, orang tua korban yang selanjutnya korban diinterogasi dan mengaku, diajak pesta miras oleh para pelaku dan disetubuhi. Tak terima anaknya jadi korban tindak asusila, orang tua korban memili melapor Polisi.

    Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengungkapkan, penangkapan dua pelaku itu, usai pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban

    Baca juga :  Kemenangan Vinanda-Gus Qowim, KPK Gelar Syukuran

    “Pelaku persetubuhan sudah kita amankan dan kini masih kita mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap AKBP Roni Faisal, Kamis (3/1/2019) petang.

    Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 285 KUHP, pasal 286 KUHP dan pasal 290 KUHP. Kini, kasunya ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kediri.(bud)

    Reporter : Arya Budi

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan