Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dimaksud, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan daerah membentuk perda dan ketentuan dalam Pasal 255 ayat 1 menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada (Peraturan Kepala Daerah) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Perda yang telah disetujui tersebut akan memberikan penguatan kepada Satpol PP Prov. Jatim sebagai ujung tombak penegakan perda.
Sedangkan cakupan wilayah dan kewenangan Pemprov Jatim sangat luas, selain kewenangan yang sudah ada juga adanya tambahan kewenangan pada bidang kelautan, kehutanan, energi dan SDM serta pendidikan. Kondisi tersebut memberikan tambahan kewenangan dan regulasi baru yang harus diimbangi dengan kesiapan Satpol PP baik secara kualitatif maupun kuantitatif, ujarnya.
Pakde Karwo berharap, bahwa materi yang telah diatur dalam perda ini cukup komperhensif. Oleh karenanya besar harapan agar Satpol PP dapat menjadi lembaga penegak perda dan perkada yang dapat diandalkan.
Terutama, dalam mengatasi penyimpangan di lapangan dengan cara-cara yang lebih humanis, tanpa kekerasan, tetapi berhasil guna dan berdaya guna.
Sementara itu, pada laporan kinerja tahunan pimpinan DPRD Prov. Jatim H. Abdul Halim Iskandar M.Pd mengatakan, bahwa kinerja dalam fungsi pembentukan perda bersama Pemprov Jatim selama tahun 2018, telah menyelesaikan sebanyak 15 Raperda dari 29 Raperda atau 52 persen dari target yang ditetapkan dalam propemperda Jatim tahun 2018.
Ini berarti tahun 2018 ada kenaikan kinerja di bidang pembentukan perda jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya mencapai 42 persen, jelasnya. (min)