Kegiatan Pertambangan Gunung Tumpangpitu Harus Diawasi

Kegiatan Pertambangan Gunung Tumpangpitu Harus Diawasi
Ilustrasi gedung DPR

Legislator Partai Gerindra ini mengaku ingin mempelajari lebih jauh sistem pengolahan limbah di Gunung Tumpangpitu tersebut. Disebutkan sistem pelindian ini tidak menghasilkan limbah tailing.

“Jadi sesungguhnya masih ada peluang pencemaran lingkungan melalui udara. Sianida yang terhampar harus diproses agar tidak melebar ke mana-mana. Ini harus jadi perhatian serius,” serunya.

Di sisi lain, harus diakui kegiatan pertambangan memang memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun, kesejahteran masyarakat tentu harus disertai dengan pelestarian lingkungan yang baik. Pemerintah setempat harus proaktif mengawasi perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

“Kemampuan pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara itu lebih lanjut.

Kini, Undang-Undang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting, membuat AMDAL, melakukan Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk menjamin tidak ada penurunan kualitas lingkungan di sekitar usaha pertambangan. (rom)