Kepala Desa Kangayan Diduga Melakukan Penyelewengan

Kepala Desa Kangayan Diduga Melakukan Penyelewengan
Abdullah Affas, Ketua Aliansi Indonesia (AI) kab. Sumenep

Ada beberapa poin yang beberapa kegiatannya tidak terlaksana tetapi dalam banner kegiatan itu dianggarkan Poin (2) Operasional perkantoran pemerintah desa, dengan anggaran 27.980.300 Poin (3) operasional BPD, 7.138.000. dan poin (5) pemeliharaan perlengkapan peralatan kantor Desa, 400.000, tiga poin di Bidang pemerintahan Desa ini di duga kuat tidak terealiasasi. Tegas Affas

sementara dibidang pembangunan desa, ada beberapa yang dilaporkan warga kangayan salah satunya, poin(2) mengenai, saluran Drainase dusun Pajenasem (PKT) sebenarnya memang ada saluran airnya tapi tidak dibangun dan penggaliannya adalah hasil gotong royong warga pajenasem, tapi di LPJ yang dianggarkan sampai Rp. 49.649.000.

Dan poin (5) Bangunan MCK/MWK di dusun Pajenasem adalah pembangunan pemandian warga yang di klaim oleh oknom Kepala Desa dimasukkan kedalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai MCK yang dibangun di desa dengan luas ukuran 1.95 x 4.60 dengan anggaran 54.997.500, berikut Poin ke (13) Tandon Air Dusun Patapan ukuran 3×3 M dengan anggaran 86.430.000

Affas, berharap dalam beberapa poin diatas, pihaknya akan melakukan penelitian secara persuasif guna membuktikan kebenaran pelaporan warga kangayan terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut.

sementara Kepala Desa kangayan, kecamatan Kangayan kab. Sumenep, Arsan belum bisa dimintai keterangan terkait dugaaan warganya. (Sal)