Polda Jabar Tetapkan Pembawa Bendera Jadi Tersangka

Polda Jabar Tetapkan Pembawa Bendera Jadi Tersangka
KETERANGAN PERS KABARESKRIM Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Fana (kanan) memberikan keterangan pers terkait rangkaian peristiwa peringatan Hari Santri Nasional di Garut di Mabes Polri, Jakarta (26/10/2018).

Jakarta – Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

“Uus naik jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Jakarta, Jumat malam.

Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi. Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.

Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.